SMP NEGERI 2 SUMENEP

Jl. Payudan Barat No. 9 Sumenep

Unggul dalam Imtak, Prestasi dan Berbudaya Global

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMPN 2 SUMENEP TAHUN AJARAN 2024/2025

Jum'at, 07 Juni 2024 ~ Oleh admin ~ Dilihat 2013 Kali

 

Penerimaan Peserta Didik Baru SMP Negeri 2 Sumenep pada Tahun Ajaran 2024/2025, menggunakan moda online mulai dari pengisian dan pengiriman formulir, unggah berkas dan persyaratan pendaftaran lainnya. Berkaitan dengan hal tersebut beberapa hal yang perlu diperhatikan sesuai dengan Juknis PPDB SMP Kabupaten Sumenep Tahun Ajaran 2024/2025, diantaranya adalah sebagai berikut:

A. JADWAL PELAKSANAAN PPDB

1. PENDAFTARAN
    a. Jalur Afirmasi, tanggal 20 s.d 22 Juni 2024
    b. Jalur Prestasi:
        - Prestasi Tahfidz Al Qur'an, tanggal 24 s.d 25 Juni 2024
        - Prestasi Kejuaraan Lomba Akademik dan Non Akademik, tanggal 26 s.d 27 Juni 2024
        - Prestasi Nilai Rapor, tanggal 28 s.d 29 Juni 2024
    c. Jalur Zonasi dan Mutasi (Perpindahan Orang Tua), tanggal 01 s.d. 04 Juli 2024

2. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
    a. Jalur Afirmasi : Hari Senin, 24 Juni 2024
    b. Jalur Prestasi : Hari Senin, 1 Juli 2024
    c. Jalur Zonasi dan Mutasi (Perpindahan orang tua) : Hari Sabtu, 6 Juli 2024
    d. Pengumuman hasil seleksi dapat diakses melalui laman: www.ppdb.sumenepkab.go.id dan papan pengumuman sekolah tujuan

3. DAFTAR ULANG

  1. Pendaftaran ulang dilaksanakan serentak untuk semua jalur: Senin s.d. Rabu, 08 s.d 10 Juli 2024
  2. Calon peserta didik baru yang dinyatakan lulus seleksi dan tidak melakukan daftar ulang pada sekolah tujuan sampai pada batas waktu tersebut dinyatakan mengundurken diri/gugur.

4. MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah)

Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa baru dilaksanakan selama 3 (tiga hari) yang dimulai pada Hari Pertama masuk Sekolah Tahun Ajaran 2024/2025, Hari Senin, 15 Juli 2024.

B. POLA PENDAFTARAN
Menggunakan sistem online, dimana calon peserta didik melaksanakan pendaftaran melalui/dalam jaringan. Untuk memudahkan dan meminimalisir kesalahan, Panitia PPDB SMPN 2 Sumenep Tahun Ajaran 2024/2025 akan membantu proses pendaftaran hingga terbit Kartu Peserta PPDB.
Untuk lancarnya proses pendaftaran, pendaftar dan orang tuanya datang langsung ke sekretariat PPDB SMPN 2 Sumenep Tahun Ajaran 2024/2025 dengan membawa berkas pendaftaran dan materai Rp. 10.000,-

C. Jalur Pendaftaran PPDB

  • Zonasi : berdasarkan jarak tempuh terdekat dengan sekolah dengan acuan Kartu Keluarga (KK)
  • Afirmasi : Diperuntukkan calon pendaftar yang berasal dari keluarga kurang mampu/pemegang KIP/KKS/PKH/Kartu Jaminan Kesehatan/Kartu Pelindungan Sosial
  • Mutasi : Diperuntukkan bagi calon pendaftar dimana orang tuanya pindah tugas ke wilayah Kec. Kota Sumenep
  • Prestasi : Diperuntukkan bagi calon pendaftar yang memiliki prestasi kejuaraan akademik atau non akademik, Tahfidz (minimal hafal 1 juz), dan prestasi peringkat kelas.

D. PERSYARATAN PENDAFTARAN

  1. Memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)/Surat Keterangan Lulus (SKL) dari SD/MI masing-masing
  2. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2024 (kecuali anak berkebutuhan khusus)
  3. Nama calon peserta didik harus tercantum dalam kartu keluarga orang tua/wali
  4. Pas foto warna ukuran 3 x 4, sebanyak 3 lembar
  5. Mengisi dan mengirimkan formulir pendaftaran online
  6. Mengirimkan/unggah foto/scan Surat Keterangan Lulus (SKL) asli
  7. Mengirimkan/unggah foto/scan Kartu Keluarga (KK) asli
  8. Mengirimkan/unggah foto/scan Surat Keterangan Domisili asli, apabila alamat tempat tinggal terakhir berbeda dengan yang tertera dalam KK, atau calon peserta didik baru menetap di panti asuhan/asrama/ponpes dan calon peserta didik baru dari luar kabupaten yang mengikuti orang tua/keluarganya (format dapat diunduh di tautan yang disediakan di bagian paling bawah halaman ini)
  9. Mengirimkan/unggah foto/scan Surat Mutasi asli, bagi yang orang tuanya pindah tugas
  10. Mengirimkan/unggah foto/scan Piagam/Sertifikat kejuaraan asli (bagi yang mendaftar di Jalur Prestasi kejuaraan/lomba).
  11. Sertifikat atau Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah asal dan/atau Lembaga Tahfidz, bagi yang mengikuti Jalur Tahfidz (format dapat diunduh di tautan yang disediakan di bagian paling bawah halaman ini)
  12. Surat Keterangan memiliki Prestasi nilai rapor 3 (tiga) terbaik pada setiap rombongan belajar yang dihasilkan dari rata-rata nilai rapor semester 7 s.d semester ll dari kepala sekolah bermaterai Rp. 10.000,- (format dapat diunduh di tautan yang disediakan di bagian paling bawah halaman ini)
  13. Mengirimkan/unggah foto/scan KIP/KKS/PKH/Kartu Jaminan Kesehatan/Kartu Pelindungan Sosial, bagi yang mengikuti Jalur Afirmasi
  14. Mengisi dan mengirimkan/unggah Surat Pernyataan dari Orang Tua/Wali tentang Kebenaran Data, untuk semua jalur pendaftaran (format dapat diunduh di tautan yang disediakan di bagian paling bawah halaman ini, atau mengisi pernyataan di Sekretariat PPDB SMPN 2 Sumenep dengan membawa materai Rp. 10.000,-)

UNTUK MEMUDAHKAN PROSES PENDAFTARAN:

  • Panitia PPDB SMPN 2 Sumenep akan membantu hingga pendaftar mendapat Kartu Peserta.
  • Peserta cukup datang ke SMPN 2 Sumenep beserta orang tua/wali dengan membawa berkas/persyaratan pendaftaran dan materai Rp. 10.000,-

 

E. PEMILIHAN SATUAN PEINDIDIKAN TUJUAN

Calon Peserta Didik Baru dapat melakukan proses pendaftaran PPDB dalam jaringan dengan ketentuan pilihan sebagai berikut:

  1. Calon Peserta Didik Baru jalur zonasi dapat melakukan pilihan maksimal 2 (dua) satuan pendidikan dalam 1 (satu) kali proses pendaftaran dalam zonanya;
  2. Dalam melakukan pilihan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada point (a) di atas, Calon Peserta Didik Baru tidak boleh menentukan pilihan satuan pendidikan yang sama dalam I (satu) kali proses pendaftaran;
  3. Calon peserta didik yang melakukan pendaftaran dan pilihan pertama adalah SMPN 1 Sumenep maka pilihan kedua tidak bisa SMPN 2 Sumenep, dan sebaliknya jika pilihan pertama SMPN 2 Sumenep maka pilihan kedua tidak bisa memilih SMPN 1
    Sumenep.
  4. Calon peserta didik jalur zonasi yang telah melakukan pendaftaran dan masih diterima dalam hasil seleksi sementara, tidak dapat melakukan proses pendaftaran lagi ke sekolah lainnYa;
  5. Calon Peserta Didik Baru jalur prestasi, jalur afirmasi dan jalur perpindahan orangtua hanya dapat melakukan pilihan I (satu) satuan pendidikan;
  6. Calon Peserta Didik Baru jalur prestasi yang tidak diterima pada hasil seleksi akhir, dapat melakukan pendaftaran kembali melalui jalur zonasi sesuai zona domisilinya.

Hal-hal yang kurang jelas dapat ditanyakan langsung ke Sekretariat PPDB SMPN 2 Sumenep setiap hari kerja,
atau dapat menghubungi narahubung di nomor: - 087850087007 , - 081217051153 , - 087858721665

 

* Link Surat Keterangan dan Pernyataan Orang Tua/Wali

- Surat Pernyataan Orang Tua/Wali, klik tautan berikut >> Form Pernyataan Orang Tua

- Surat Pernyataan Kepala Sekolah (Prestasi Rapor/Peringkat Siswa), klik tautan berikut >> Form Pernyataan Kasek Prestasi Rapor

- Surat Pernyataan hafidz, klik tautan berikut >> Form Pernyataan Hafidz

 

 

 

Ppdb Ppdb Smpn 2 Sumenep Ppdb Smpn 2 Ppdb Smpn 2 Sumenep 2024
  1. TULISAN TERKAIT